'Perlawanan' Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta
Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi semua masukan itu kami terima dan kami pelajari dulu, kami koordinasi dulu dengan Plt Kepala BKD Budihastuti dan kami pastikan semua ketentuan tersebut bisa kami patuhi. Itu harapan kami," ujarnya.
Nasib mereka kini... Setelah dicopot tanpa keterangan yang jelas, para mantan wali kota itu kini tak jelas kerjanya.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri.
Selain tak bisa menempati posisi apa pun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun, sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.
Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot.
"Kebijakan bagaimanapun yang dikeluarkan saya ikuti. Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen, tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi, tapi enggak bisa," ujar Bambang.
Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan di Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi itu juga memeriksa Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan diperkirkan selesai dalam waktu dua pekan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta..."
Penulis : Nibras Nada Nailufar