Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeep Rubicon Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Depok, Polisi Sebut Pengendaranya Ibu Rumah Tangga

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa sang pengemudi tidak tahu jika sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim telah berakhir pada Senin malam lalu itu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jeep Rubicon Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Depok, Polisi Sebut Pengendaranya Ibu Rumah Tangga
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Motor yang ditabrak Jeep Rubicon di Depok rusak parah 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sosok pengemudi mobil Jeep Rubicon B35 45RYA yang melawan arus di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, hingga menabrak pengendara Yamaha Mio, Wiradi Ramadan (16) hingga tewas, Senin (16/7/2018) malam lalu sekira pukul 22.50 WIB, adalah seorang perempuan dan merupakan ibu rumah tangga.

"Pengemudi Jeep Rubicon adalah Daisy Claudia (44), Ibu Rumah Tangga, warga BDN, Pancoran Mas, Depok," kata Kanit Laka Polresta Depok Iptu Joko Irwanto, Rabu (18/7/2018).

Baca: Amankan Delapan Wanita Terkait Narkoba, BNNP Jakarta Giatkan Razia di Indekos Tamansari

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa sang pengemudi tidak tahu jika sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim telah berakhir pada Senin malam lalu itu.

Sehingga, Rubicon melaju melawan arus hingga menghantam pengendara Yamaha Mio yang melaju ke arah sebaliknya.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Rabu (18/7/2018). mengatakan untuk pemotor yang ditabrak mobil Jeep Rubicon B35 45RYA di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) malam tersebut, akhirnya meninggal dunia, Selasa (17/7/2018) pagi.

Korban adalah Wiradi Ramadan (16), warga Kampung Manggah, Kelurahan Depok, Pancoran Mas.

Ia sempat dirawat di RS Mitra Keluarga, di Jalan Margonda, Depok sesaat setelah kejadian. Korban sudah dimakamkan di TPU di Depok, Selasa siang.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Sutomo, pengemudi mobil Rubicon sempat diamankan pihaknya dan kini dalam pengawasan untuk diproses hukum.

Sebab pengemudi diketahui lalai karena melawan arus di ruas jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.

Pengemudi Rubicon dianggap telah melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Korban sudah dimakamkan keluarga kemarin, sementara pengemudinya akan kita proses hukum," kata Sutomo, Rabu (18/7/2018).

Namun, kata dia, jika nanti ada pembicaraan dan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, bukan tidak mungkin kasus ini diselesaikan di luar hukum.


"Atau bisa menjadi pertimbangan pengadilan jika pelaku mau bertanggung jawab dan memberikan bantuan materi ke keluarga korban," kata dia.

Sehingga semuanya kata dia sangat tergantung dari keinginan dan kemauan keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas