Jeep Rubicon Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Depok, Polisi Sebut Pengendaranya Ibu Rumah Tangga
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa sang pengemudi tidak tahu jika sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim telah berakhir pada Senin malam lalu itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sosok pengemudi mobil Jeep Rubicon B35 45RYA yang melawan arus di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, hingga menabrak pengendara Yamaha Mio, Wiradi Ramadan (16) hingga tewas, Senin (16/7/2018) malam lalu sekira pukul 22.50 WIB, adalah seorang perempuan dan merupakan ibu rumah tangga.
"Pengemudi Jeep Rubicon adalah Daisy Claudia (44), Ibu Rumah Tangga, warga BDN, Pancoran Mas, Depok," kata Kanit Laka Polresta Depok Iptu Joko Irwanto, Rabu (18/7/2018).
Baca: Amankan Delapan Wanita Terkait Narkoba, BNNP Jakarta Giatkan Razia di Indekos Tamansari
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa sang pengemudi tidak tahu jika sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim telah berakhir pada Senin malam lalu itu.
Sehingga, Rubicon melaju melawan arus hingga menghantam pengendara Yamaha Mio yang melaju ke arah sebaliknya.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Rabu (18/7/2018). mengatakan untuk pemotor yang ditabrak mobil Jeep Rubicon B35 45RYA di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) malam tersebut, akhirnya meninggal dunia, Selasa (17/7/2018) pagi.
Korban adalah Wiradi Ramadan (16), warga Kampung Manggah, Kelurahan Depok, Pancoran Mas.
Ia sempat dirawat di RS Mitra Keluarga, di Jalan Margonda, Depok sesaat setelah kejadian. Korban sudah dimakamkan di TPU di Depok, Selasa siang.
Menurut Sutomo, pengemudi mobil Rubicon sempat diamankan pihaknya dan kini dalam pengawasan untuk diproses hukum.
Sebab pengemudi diketahui lalai karena melawan arus di ruas jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengemudi Rubicon dianggap telah melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Korban sudah dimakamkan keluarga kemarin, sementara pengemudinya akan kita proses hukum," kata Sutomo, Rabu (18/7/2018).
Namun, kata dia, jika nanti ada pembicaraan dan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, bukan tidak mungkin kasus ini diselesaikan di luar hukum.
"Atau bisa menjadi pertimbangan pengadilan jika pelaku mau bertanggung jawab dan memberikan bantuan materi ke keluarga korban," kata dia.
Sehingga semuanya kata dia sangat tergantung dari keinginan dan kemauan keluarga korban.
Sutomo memastikan Rubicon melaju di jalur melawan arah, karena pengemudi tidak mengetahui waktu sistem satu arah (SSA) di lokasi kejadian sudah habis.
"Sebab, sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim dimulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00. Sementara pukul 22.50, pengemudi tetap berkendara dari Timur ke Barat di jalur yang sebenarnya sebaliknya," kata dia.
Sehingga, menabrak sepeda motor Mio yang dikendarai Wiradi Ramadan.
Wiradi mengalami luka parah mulai patah tulang paha kanan, mata kanan memar, lecet di dada, cedera kepala berat (CKD) hingga tidak sadarkan diri.
Selain itu, sepeda motor Wiradi juga rusak berat.
Seperti diketahui, csistem satu arah (SSA) diterapkan di ruas Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, setiap harinya mulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00 WIB.
Sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim diberlakukan dimana arus lalu lintas menjadi hanya satu arah yakni dari Jalan Margonda (pertigaan Ramanda) ke arah Jalan Nusantara, Beji.
Baca: Kata BNN, Perokok Miliki Potensi Besar Bergeser ke Narkoba
Setelah pukul 22.00, sistem ini berakhir dan arus kendaraan menjadi dua arah kembali.
Namun, tampaknya saat kejadian, pengemudi Rubicon tak tahu SSA berakhir sehingga tetap melintas dari arah Jalan Margonda ke Jalan Nusantara di sisi Jalan Arif Rahman Hakim yang semestinya ke arah sebaliknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sopir Rubicon Lawan Arus yang Tewaskan Pemotor adalah Ibu Rumah Tangga