71 Personel Gabungan Diturunkan untuk Tertibkan Bangunan yang Langgar Ketentuan di Cipedak
Sementara itu, Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 71 personel gabungan diturunkan dalam penertiban ini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 unit bangunan di Jalan Aselih, RT 007/ RW 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Bangunan-bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas bangunan.
Baca: Anies Belum Bisa Pastikan Proses Pengajuan Pensiun Anas Effendi yang Kabarnya Bakal Maju Caleg
Plt Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan H Mamur, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan bahwa penertiban itu untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012.
"Dalam kegiatan penertiban bangunan ini saya harap dapat terjalin intergrasi dan koordinasi seluruh aparat, dan selalu mengedepankan sikap persuasif dan tegas serta jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak yang memprovokasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 71 personel gabungan diturunkan dalam penertiban ini.
"Personel gabungan ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, dan PE," ucapnya lagi.
Baca: Seorang Warga Negara Mesir di Menteng Lawan Penjambret Pakai Jurus Seni Bela Diri
Ujang juga menjelaskan, terkait penertiban ini, pihaknya telah mendapatkan 12 rekomtek (rekomendasi teknis) bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Sebelumnya kita juga sudah berikan Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Namun semuanya tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa kita tertibkan bangunan-bangunan tersebut," pungkasnya
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 12 Bangunan di Cipedak Ditertibkan Lantaran Langgar Jarak Bebas Bangunan