Tak Kunjung Diberangkatkan Umrah Sejak 2015, 151 Calon Jemaah Laporkan Biro Perjalanan ke Polisi
Kuasa Hukum Koordinator Korban Jamaah Umroh, Martin Iskandar menjelaskan, lima orang koordinator itu total membawahi 151 orang calon jamaah umroh
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak lima koordinator jamaah umroh melaporkan Direktur Utama Biro Perjalanan Umroh, Adhy Tour and Travel berinisal YIF ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (24/7/2018) malam
Pelapor pertama bernama Mustafa Kamal dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/1.537K/VII/2018/SPK/Restro Bekasi Kota.
Baca: Sandiaga Bakal Kaji Taman Pembatas Trotoar yang Halangi Pengguna Transportasi Umum
Sementara, keempat pelapor lainnya yaitu, Atin, Sri, Sukma dan Koes. Masing-masing total kerugian mulai dari Rp 90 juta hingga Rp 900 juta.
Kuasa Hukum Koordinator Korban Jamaah Umroh, Martin Iskandar menjelaskan, lima orang koordinator itu total membawahi 151 orang calon jamaah umroh.
Masing-masing calon jamaah dikenakan biaya bervariasi antara Rp 15 juta sampai Rp 18 juta untuk ibadah umroh.
"Yang terdata ada tujuh, tapi mereka yang baru bisa membuat laporan lima. Dari lima pelapor total uang yang sudah disetorkan kepada biro perjalanan umroh tersebut sekitar Rp 2 miliar, korban diperkirakan masih banyak," tuturnya, pada Selasa (24/7/2018).
Martin mengatakan korban telah dijanjikan akan diberangkatkan mulai tahun 2015 hingga saat ini, tak juga kunjung diberangkatkan dan diberi kejelasan.
Bahkan koordinator jamaah sampai rela mengelurakan uang pribadinya dan menjual hartanya guna menalangi kepada para calon jamaah yang telah melunasi pembayarannya tetapi tidak kunjung diberangkatkan.
"Karena terus didesak dan ditanya tanya. Mereka (koordinator) sampai jual rumah dan pakai uang pribadinya untuk menalangi para jamaah yang dibawa nya itu. Untuk meredam amarahnya. Koordinator yang tak mampu menalangi bahkan ada juga yang sempat ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan para koordinator membantu pihak Adhy Tour and Travel untuk mencari jamaah yang mau umroh.
"Ini kan sistem koordinator membantu mencari jamaah yang mau umroh. Koordinator dapat komisi 1 perjalanan umroh gratis kalau bisa ajak 10 jamaah umroh. Pada awalnya lancar tetapi sejak akhir tahun 2014 pihak biro perjalanan tak kunjung memberangkatkan, hanya janji janji saya, bahkan sekarang kantor sudah tutup dan pihak biro sulit untuk dihubungi," ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya menyertakan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer ke biro perjalanan tersebut.
Baca: Bendera Negara Peserta Asian Games Lusuh, Camat Pademangan: Kemungkinan Dipasang PPK atau INASGOC
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada laporan dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 151 Calon Jamaah Umroh Tak Kunjung Diberangkatkan Sejak Tahun 2015 Lapor Polisi