Gatot Nurmantyo Bongkar Fakta Presidential Treshold 20 Persen, Ada Pasal 'Pembunuh' Partai
UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Polemik soal ambang batas pencalonan presiden atau presidentials Treshold sebanyak 20 persen dikritik Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Diketahui nama Gatot Nurmantyo kerap dikaitkan dalam bursa pencalonan wakil presiden jelang Pilpres 2019.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) dan Aliansi Kebangsaan yang dihadiri sejumlah mahasiswa dan aktivis itu digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018) sore, Gatot Nurmantyo mengritik soal Presidentials Treshold sebesar 20 persen.
Seperti diketahui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Gatot mengajakan mahasiswa maupun peserta diskusi untuk mengkaji kenapa ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu bisa lahir dan bagaimana proses kelahirannya.