Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rusdianto, kuasa hukum Juniarti, menuturkan awal mula masalah tersebut ketika kliennya divonis mengidap kanker payudara HER2 positif pada Mei 2018
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juniarti (46), wanita penderita kanker payudara HER2 positif, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaporkan gugatannya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal ini ia lakukan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak menanggung biaya obat trastuzumab untuk penyakit kankernya.
Baca: Terdakwa Zainal Anshori Minta Hakim Putuskan Kelompok JAD Tak Terbukti Lakukan Terorisme
Rusdianto, kuasa hukum Juniarti, menuturkan awal mula masalah tersebut ketika kliennya divonis mengidap kanker payudara HER2 positif pada Mei 2018.
Namun, pihak BPJS menuturkan obat Trastuzumab telah dihentikan pada Juni 2018.
Terkait hal tersebut, Rusdianto menuturkan kliennya sudah bertemu pihak BPJS, namun tidak ada titik terang karena mereka menuturkan harga obat tersebut sangatlah mahal.
"Karena tidak ada titik terang, maka hari ini kami melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo, yang didalam Undang - Undang bertanggung jawab kepada BPJS," papar Rusdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Selain Presiden Joko Widodo, Rusdianto menuturkan pihaknya turut menggugat Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan juga Dewan Pertimbangan Klinis.
Baca: Sambil Menangis, Ibu yang Anaknya Jadi Korban Perdagangan Orang Berharap Putrinya Segera Kembali
Ia menuturkan, kliennya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak 2016 silam.
"Gugatan yang kami layangkan tidak jauh dari apa yang dialami oleh klien saya, BPJS Kesehatan tidak menanggung obat untuk memperpanjanh peluang hidup klien saya," kata Rusdianto.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wanita Penderita Kanker Gugat Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan