Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Gunakan Senjata Tajam di Cikarang
Hendrik mengatakan, kasus kejahatan terjadi saat korban PH (22) hendak menghampiri sang kekasih YD (25) yang telah menjemputnya di depan pabrik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sasaran mereka adalah karyawan pabrik yang hendak pulang ke rumah masing-masing.
"Mereka memaksa korban agar menyerahkan uang dan ponselnya dengan ancaman menggunakan celurit untuk menakuti korban," katanya.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Waluyanto.
Baca: Cerita Fauzi, Siswa SMK yang Ikut Tangkap Begal Motor ketika Gagal Lancarkan Aksinya di Serpong
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit motor pelaku, sebilah celurit dan ponsel merk Xiaomi milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 3 Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Ditangkap di Cikarang