Kasus Kematian Wanita di Tangerang Terungkap, Pelaku Diringkus Di Tempat Persembunyiannya
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Neneng Nurmaya (35) tewas berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
Pada saat penyelidikan, petugas mendapat laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T mengungkapkan bahwa anaknya yang bernama Marsati (24), janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun, dibawa lari seorang pria bernama Roy.
"Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” ucap Wiwin.
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang.
Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/18) kemarin.
"Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” katanya.
Selanjutnya, kata Kompol Wiwin Setiawan, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
Ditambahkan Kompol Wiwin, dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan.
Namun, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
"Tersangka mengancam Marsati bahwa orangtua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” katanya.
Wiwin menyebut, atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini, dalam perawatan sang nenek.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Roy yang Kejam Bawa Kabur Seorang Ibu dan Anak dengan Satu Korban Dibunuh