Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Taufik Ajukan Dua Saksi dalam Sidang Gugatan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Dalam agenda pembuktian tadi, kedua belah pihak mengajukan kepada Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, untuk menghadirkan saksi ahli

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in M Taufik Ajukan Dua Saksi dalam Sidang Gugatan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara M. Taufik kontra KPU DKI masuk agenda pembuktian, Kamis (23/8/2018), di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohammad Taufik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memasuki agenda pembuktian, Kamis (23/8/2018) ini di Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam agenda pembuktian tadi, kedua belah pihak mengajukan kepada Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi untuk menghadirkan saksi ahli.

Baca: KPK Setuju dengan Peraturan KPU Larang Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif

Perwakilan dari kuasa hukum Mohammad Taufik yang juga merupakan sekretaris lembaga advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufikurrahman menyebut, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli.

Dua saksi ahli tersebut ialah ahli hukum perdata Dr. Margarito Kamis serta ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda.

Taufikkurrahman menjelaskan, Margarito akan mencoba meyakinkan bahwa Bawaslu memilikki kewenangan memutuskan sengeta pemilu yang sedang dialami M. Taufik.

"Kami sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung tapi faktanya sampai hari ini kan Mahkamah Agung tidak bersikap, jadi saya pikir nggak tahu alasannya apa sehingga satu-satunya way out yang bisa kami tempuh adalah Bawaslu," terang Taufikkurrahman.

"Jadi Pak Margarito nanti akan mencoba mengajukan perspektif bahwa Bawaslu juga memilikki kewenangan untuk memutus sengketa pemilu terkait dengan TMS yang diberlakukan pada pak Mohammad Taufik," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Saksi ahli kedua, Chairul Huda, akan berperan sebagai ahli yang menjelaskan bahwa M. Taufik, yang sudah menjalani masa hukumannya berdasarkan putusan inkrah, sebenarnya berhak untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

"Makanya salah satu yang menjadi stressing point kami PKPU ini bertentangan dengan undang-undang pemidanaan tujuan pemidanaan itu kan jelas, mengembalikan harkat dan martabat manusia seperti masyarakat pada umumnya, termasuk melaksanakan aktivitas politik," jelas Taufikkurrahman.

Sementara itu, pihak KPU DKI Jakarta akan menghadirkan dua saksi ahli pula, yakni Titi Anggraini yang merupakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Feri Amsari selaku aktivis serta akademisi hukum.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin menjelaskan, pihaknya memilih dua orang tersebut lantaran mereka adalah pemerhati pemilu.

KPU DKI Jakarta menilai, dua saksi ahli tersebut sangat paham soal pemilu, mulai dari prosesnya sampai dinamikanya.

Baca: Perebutan Gatot Nurmantyo untuk Jadi Timses di Kubu Jokowi dan Prabowo

"Beliau ini adalah pemerhati pemilu dan orang-orang yang sangat concern dalam pemilu. Mereka mengetahui juga persis bagaimana proses pembahasan PKPU, proses dinamika pemilu, dan demokrasi terkini. Concern mereka memang di pemerhati pemilu," ucap Nurdin.

Masing-masing saksi ahli dijadwalkan hadir dalam sidang adjudikasi lanjutan Jumat (24/8/2018) besok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan M. Taufik dan KPU DKI di Sidang Gugatan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas