Kabiro Hukum DKI Jakarta Pastikan Kadis SDA Tidak Akan Menerima Bantuan Hukum dari Pemprov DKI
“Dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang terjerat kasus perusakan.
Yayan mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh lantaran kasusnya yang menimpanya bukan kategori kasus perdata, melainkan pidana, yang mana kasus itu bukan lagi pemerintahan melainkan pribadi.
“Dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Baca: Pejabat yang Pernah Dipertahankan Ahok Itu Kini Jadi Tersangka
Biro Hukum DKI Jakarta juga tidak akan menerima surat dari polisi terkait masalah yang menimpa Teguh tersebut, Yayan mengatan Surat akan diterima pemerintahan apabila kasus yang dilaporkan Pemprov DKI Jakarta, sementara kasus ini yang menjadi terlapor Teguh.
“Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan bukan biro hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan kita terinformasi, kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.
Pernyataan tersebut berbanding terbaik dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh.
"Tentu (Bantuan hukum -red). Bahkan pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Selaian itu Anies mengatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) DKI Jakarta untuk menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perkara seperti itu.
"Kalo udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.