Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabiro Hukum DKI Jakarta Pastikan Kadis SDA Tidak Akan Menerima Bantuan Hukum dari Pemprov DKI

“Dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabiro Hukum DKI Jakarta Pastikan Kadis SDA Tidak Akan Menerima Bantuan Hukum dari Pemprov DKI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016). Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang terjerat kasus perusakan.

Yayan mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh lantaran kasusnya yang menimpanya bukan kategori kasus perdata, melainkan pidana, yang mana kasus itu bukan lagi pemerintahan melainkan pribadi.

“Dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Baca: Pejabat yang Pernah Dipertahankan Ahok Itu Kini Jadi Tersangka

Biro Hukum DKI Jakarta juga tidak akan menerima surat dari polisi terkait masalah yang menimpa Teguh tersebut, Yayan mengatan Surat akan diterima pemerintahan apabila kasus yang dilaporkan Pemprov DKI Jakarta, sementara kasus ini yang menjadi terlapor Teguh.

“Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan bukan biro hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan kita terinformasi, kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.

Pernyataan tersebut berbanding terbaik dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh.

"Tentu (Bantuan hukum -red). Bahkan pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

BERITA TERKAIT

Selaian itu Anies mengatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) DKI Jakarta untuk menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perkara seperti itu.

"Kalo udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas