Keputusan Perpanjangan Kebijakan Perluasan Ganjil Genap di Tangan Anies Baswedan
hasil rapatnya dengan Pemprov DKI Jakarta ditemukan titik terang mengenai perpanjangan kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan dari hasil rapatnya dengan Pemprov DKI Jakarta ditemukan titik terang mengenai perpanjangan kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah membeberkan beberapa perubahan setelah dilaksanakan kebijakan perluasan ganjil-genap.
"Sehingga dari beberapa indikator tadi, hasil rapat menyimpulkan tetap perluasan ganjil-genap nanti dilanjutkan," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Meski begitu, kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta bukan di tangan Polda Metro Jaya. Namun berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Hanya nanti tergantung Gubernur. (dilanjutkan atau tidak perluasan sistem ganjil genap itu). Kita sudah merekomendasikan, Kadishub yang menyampaikan ke Gubernur," jelas Budiyanto.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.
Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.