Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Perpanjangan Kebijakan Perluasan Ganjil Genap di Tangan Anies Baswedan

hasil rapatnya dengan Pemprov DKI Jakarta ditemukan titik terang mengenai perpanjangan kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Keputusan Perpanjangan Kebijakan Perluasan Ganjil Genap di Tangan Anies Baswedan
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan dari hasil rapatnya dengan Pemprov DKI Jakarta ditemukan titik terang mengenai perpanjangan kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah membeberkan beberapa perubahan setelah dilaksanakan kebijakan perluasan ganjil-genap.

"Sehingga dari beberapa indikator tadi, hasil rapat menyimpulkan tetap perluasan ganjil-genap nanti dilanjutkan," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Meski begitu, kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta bukan di tangan Polda Metro Jaya. Namun berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Hanya nanti tergantung Gubernur. (dilanjutkan atau tidak perluasan sistem ganjil genap itu). Kita sudah merekomendasikan, Kadishub yang menyampaikan ke Gubernur," jelas Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas