Kebijakan Ganjil Genap DKI Berlanjut
Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan ganjil - genap
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seperti diperkirakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap di sejumlah jalan utama Jakarta.
Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan ganjil - genap yang berlangsung sejak 1 Agustus 2018 lalu.
Sejatinya, kebijakan ganjil genap ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung dan masa berlaku kebijakan ini berakhir pada Minggu (2/9/2018) kemarin.
Namun, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 92 Tahun 2018 yang di teken 31 Agustus 2018, kebijakan ganjil genap terus berlanjut pada 3 September - 13 Oktober 2018.
Adapun, yang membedakan dari kebijakan sebelumnya adalah pada penerapan kali ini hanya berlaku Senin - Jumat pukul 06.00 - 21.00 WIB, sedangkan hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional tak berlaku.
Sedangkan untuk titik yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap kali ini hampir sama seperti sebelumnya, yakni ruas jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, S. Parman, DI Panjaitan, MT Haryono, Ahmad Yani, HR Rasuna Said, dan Benyamin Sueb. Hanya saja kali ini, jalan Metro Pondok Indah tak masuk dalam kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, keputusan untuk meneruskan kebijakan tersebut agar mempertahankan kebiasaan masyarakat yang sudah terbangun saat pelaksanaan Asian Games.
Selain itu masyarakat tidak kaget dengan perubahan yang terjadi.
"Kebijakan ini mempermudah proses pengelolaan arus lalu lintas, bila kebijakan ini dihapus dan untuk menerapkan lagi harus menegakkan aturan lagi dari awal," ujar Anies, akhir pekan lalu.
Kendati memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga pertengahan bulan depan, tapi Anies menyatakan kebijakan ini bersifat jangka pendek dan tak permanen.
Dengan bersifat jangka pendek, maka sudah diketahui kapan berakhirnya kebijakan tersebut. "Jadi, dari Juli sampai Oktober, kami jadi punya waktu penilaian," katanya. (Kiki Safitri)