M Taufik: Kandidat Wagub DKI yang Dicalonkan Gerindra Hanya Saya
Menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik bisa menjadi bakal calon legislatif dan ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Di sisi lain, Taufik sendiri tetap percaya diri akan ditunjuk sebagai kandidat wakil gubernur dari Gerindra menggantikan Sandiaga Uno.
Baca: Andre Rosiade Sebut Kritikan Prabowo Bukanlah Serangan Personal, Politikus PDIP Beri Tanggapan
Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik mengatakan nama kandidat wagub yang beredar di Gerindra hanya namanya saja.
"Pokoknya kalau di Gerindra cuma Mohamad Taufik doang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Taufik memastikan bahwa Gerindra akan mencalonkan satu orang kandidat. Meski dibahas juga di tingkat pimpinan pusat, Taufik yakin Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan menyerahkan kepada DPD Gerindra DKI Jakarta.
Ketika ditanya mana yang akan dipilih, ikut Pileg atau jadi kandidat wagub, Taufik hanya meminta didoakan saja.
"Terserah Yang Maha Kuasa saja saya sih," kata Taufik.
Adapun, Taufik sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Bawaslu.
Ini karena Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti Taufik tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Taufik pun menang dalam gugatannya di Bawaslu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Sebut Gerindra Hanya Calonkan Dirinya sebagai Kandidat Wagub DKI".
Penulis : Jessi Carina