Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang di PN Tangerang, Terdakwa Kasus Perakitan Senjata Api Tolak Gugatan Jaksa

Beberapa nota keberatan yang dimaksud terbagi atas tiga poin yakni, tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jalani Sidang di PN Tangerang, Terdakwa Kasus Perakitan Senjata Api Tolak Gugatan Jaksa
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana persidangan Ahmad Rizki Amrillah (44) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hari ini terdakwa kasus perakitan senjata api dan bahan peledak Ahmad Rizki Amrillah (44) di Cipondoh Kota Tangerang, menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa, Erlangga Swadiri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dalam membacakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang pembacaan nota keberatan.

Baca: Pria di Cipondoh Buat Senjata Api Rakitan dan Bahan Peledak Lalu Dipasarkan di Media Sosial

"Menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum, telah gagal dalam memberikan kejelasan mengenai perbuatan materiil yang terdakwa lakukan," ujar Erlangga di ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/9/2018).

Menurut dia beberapa nota keberatan yang dimaksud terbagi atas tiga poin yakni, tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa.

Seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

"Dalam dakwan penuntut umum bagian Identitas Terdakwa disebutkan bahwa terdakwa bertempat tinggal di Gondrong Nomor 54 A RT 03 RW 06 Kelurahan Gondrong Kecamatan CPDH Kota Tangerang. CPDH itu dimana?" tutur Erlangga.

Dia menegaskan secara administratif Kota Tangerang terbagi dari 13 kecamatan dan tidak ada kecamatan CPDH melainkan Cipondoh.

Berita Rekomendasi

Poin selanjutnya, dakwaan yang dibacakan tidak menyebutkan tempat dan waktu kejadian tindak pidana terjadi.

Erlangga melanjutkan, pada poin ketiga, dakwaan tidak disusun secara cermat, rapih, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada Rizki.

"Semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu per satu," terang Erlangga.

Saat didalam sidang, terdakwa Rizki tak memberikan reaksi apa pun alias bergeming sambil duduk di kursi dakwaan.

"Saudara terdakwa hari ini sudah mendengar nota keberatan saudara. Kepada jaksa penuntut umum kami beri kesempatan untuk menanggapi eksepsi ini hari Rabu 12 September kita akan sidang lagi," kata Majelis Hakim Ketua, Serliwaty.

Baca: Rupiah Melemah, Gerai Valuta Asing Ini Terima Penukaran Hingga 100.000 USD Dalam Sehari

Telah diberitakan sebelumnya, Rizki dicocok di kediamannya di Gang Haji Benteng, Gondrong, Cipondoh, Tangerang Kota pada 4 April 2018 atas tuduhan pembuatan senjata api rakitan dan bahan peledak.

Dalam kesehariannya, terdakwa berprofesi sebagai pembuat ramset gun dan alat-alat bangunan, serta permainan petasan dan kembang api di rumahnya yang juga diduga menjadi tempat perakitan senjata api oleh polisi.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pembuat Senpi Tangerang Jalani Sidang Kedua, Pengacara Bantah Dakwaan JPU

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas