Keluhkan Tetangga Parkir Sembarangan, Lapor via Aplikasi Buatan Dishub Jaktim
Dahlan menjelaskan bila sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi), yang diluncurkan Suku DInas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, ternyata juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.
Baca: Southgate Bandingkan Materi Gelandang Inggris vs Spanyol
"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Dahlan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/9/2018).
Dahlan menjelaskan bila sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur.
Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.