Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun di Jakarta Utara, Budiono Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Budiono sudah ditangkap sejak Selasa (18/9/2018) lalu atau sehari setelah dirinya mencabuli SW pada Senin (17/9/2018) lalu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budiono (32) mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara lantaran perbuatannya yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah menjelaskan, Budiono sudah ditangkap sejak Selasa (18/9/2018) lalu atau sehari setelah dirinya mencabuli SW pada Senin (17/9/2018) lalu.
Baca: MUI Desak UU Pemilu Direvisi dan Masukan Larangan Bacaleg Napi Korupsi
Menurut Febriansyah, Budiono ditangkap setelah ibu korban mencari tahu keberadaan tersangka.
Setelahnya, dengan dibantu pihak kepolisian, ibu korban berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumah korban di kawasan Koja.
"Lalu kita lakukan porses pemeriksan dan penyidikan dan ternyata memang memenuhi unsur (tindakan pencabulan)," ungkap Febriansyah kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).
Febriansyah menambahkan, saat ini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Budiono terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sekarang sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelas Febriansyah.
Baca: Pajak Rokok Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
Pada Senin lalu Budiono mencabuli SW di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi.
Budiono melakukan aksinya dengan berkedok menagih uang kepada ibu korban berinisial NH yang membeli blender kepadanya secara kredit.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Jebloskan Tukang Kredit Keliling yang Cabuli Bocah ke Penjara