Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Nilai Tuntutan Mati Berlebihan

Karenanya, pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan kliennya pada sidang selanjutnya, Rabu (26/9/2018) mendatang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Nilai Tuntutan Mati Berlebihan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Enam terdakwa di kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh saat mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018) sore 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja, Fitrah Hamdani menilai tuntutan mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan.

Karenanya, pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan kliennya pada sidang selanjutnya, Rabu (26/9/2018) mendatang.

Baca: JPU Tuntut Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Ganja 1,3 Ton dengan Pidana Mati

"Kita punya upaya pembelaan, kita akan ketemu terdakwa untuk Minggu depan‎. Tuntutan jaksa sangat berat untuk terdakwa dan keluarganya," ujar Fitrah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018).

Fitrah menyebut kliennya ini hanyalah korban dari bandar besar bernama Iwan yang sampai saat ini belum tertangkap.

"Mereka ini cuma korban dan disuruh, yang mengatur semua ini masih DPO. Mereka cuma bawa mobil dari Aceh ke Jakarta, tapi otaknya si Iwan belum ketangkap," kata Fitrah.

Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai perbuatan terdakwa sangatlah bertentangan dengan hukum dan dapat merusak generasi bangsa.

"‎Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati, ujar JPU Kurniawan saat membacakan tuntutannya.

Baca: Berdiri di Pedestrian dan Saluran Air, Sebanyak 76 PKL di Pasir Putih Depok Ditertibkan

Kasus penyelundupan ganja seberat 1,3 ton ini berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 31 Desember 2017.

Berita Rekomendasi

Sindikat jaringan Aceh ini rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai kota di Pulau Jawa, termasuk ke Jakarta.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bandar Besar Belum Tertangkap, Kuasa Hukum Terdakwa 1,3 Ton Ganja Sebut Tuntutan Mati Berlebihann

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas