Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Korupsi Disebabkan Lemahnya Pengawasan dan Hukum oleh Pemprov DKI

Dengan anggaran mencapai Rp 28 Miliar, kinerja TGUPP bidang hukum harmonisasi dan penegakan hukum belum bisa kelihatan apa hasilnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PNS Korupsi Disebabkan Lemahnya Pengawasan dan Hukum oleh Pemprov DKI
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalami para PNS DKI Jakarta. (arsip) 

Laporan Wartawan Warta Kota Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyebut banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terlibat korupsi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Korupsi yang menyeret sebanyak 52 orang pegawai Pemprov DKI juga dipicu karena ketidaktransparan sesama pegawai yang bekerja.




"Ini fenomena ketidaktransparanan. Sebenarnya ini persoalan internal DKI, selain lemah penegakan hukum juga lemahnya pengawasan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).

Seharusnya dengan adanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bisa menangani kasus-kasus terkait korupsi yang melibatkan pegawai Pemprov.

"Adanya TGUPP yang membidangi khusus regulasi harmonisasi dan penegakan hukum, sebenarnya masyarakat berharap korupsi di DKI Jakarta bisa tertangani dengan baik," ucap Trubus.

Sangat disayangkan, di lingkungan Pemprov lah tercatat pegawai yang paling banyak terlibat kasus korupsi dan tidak segera ditindaklanjuti.

Baca: Lulung Sebut Sosok Wakil Gubernur DKI Harus Dekat dengan Anies Baswedan

BERITA TERKAIT

"Dengan anggaran mencapai Rp 28 Miliar, kinerja TGUPP bidang hukum harmonisasi dan penegakan hukum belum bisa kelihatan apa hasilnya. Malah yang muncul 52 PNS Pemprov yang incracht korupsi dan itu tidak pernah ditangani," ungkapnya.

Bahkan, salah satu alasan yang tidak membuat para koruptor jera sebab masa hukumannya hanya di bawah empat tahun.

"Persoalannya kebanyakan koruptor DKI ancaman hukumannya dibawah 4 tahun, kemudian ada keengganan karena rekrutmen di Pemprov kebanyakan karena Nepotisme, sehingga ketika ada seperti itu (pegawai yang korupsi) tidak ada keberanian membenahi," papar Trubus.

Bahkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat para koruptor masih mendapatkan upah bayaran dari kantor, padahal mereka sudah tidak lagi bekerja.

"Penegakan hukum lemah, sehingga yang terjadi mereka (koruptor) masih kerja, masih terima gaji," katanya.

Diketahui 12 September kemarin, Badan Kepegawaian Negara menyebarkan rekap jumlah pegawai yang terlibat korupsi diseluruh Indonesia.

Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki anggota yang paling banyak yakni 52 orang. (M16)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas