Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Sita Produk Obat Tradisional Senilai RP 15,7 Miliar dari Empat Gudang di Jakarta

Adapun empat lokasi tersebut terdiri dari sebuah toko obat dan gudang di Jatinegara, Jakarta Timur, serta dua gudang di bilangan Cilincing, Jakut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPOM Sita Produk Obat Tradisional Senilai RP 15,7 Miliar dari Empat Gudang di Jakarta
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BPOM RI meninjau gudang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, tempat penyimpanan obat tradisional ilegal, Jumat (21/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dengan jumlah total 1,6 juta buah dari empat lokasi di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Adapun empat lokasi tersebut terdiri dari sebuah toko obat dan gudang di Jatinegara, Jakarta Timur, serta dua gudang di bilangan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca: BPOM Diminta Tak Revisi Aturan Agar Kepastian Investasi Tidak Terganggu

Tak tanggung-tanggung, nilai ekonomi dari total produk yang disita tersebut mencapai angka Rp 15,7 miliar.

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito mengatakan, penindakan berawal saat tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM mendapati 20 produk obat tradisional tanpa izin edar dari sebuah toko obat di bilangan Jatinegara, pada Rabu (19/9/2018) lalu.

Melalui penelusuran lebih lanjut dari toko itu, PPNS BPOM menemukan bahwa terdapat dua gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Tepatnya ada dua rumah tinggal di Cilincing yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari rumah tersebut ditemukan 127 item (produk) obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tersebut. Rencananya akan dikirimkan ke Kudus," kata Penny, Jumat (21/9/2018) saat meninjau salah satu gudang yang berada di Jalan Angsana 2, RT 01/10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya di dua gudang kawasan Cilincing itu, tim PPNS BPOM juga melakukan penelusuran ke sebuah rumah di wilayah Jatinegara, dan mendapati 183 produk obat tradisional ilegal dari rumah yang dijadikan gudang tersebut.

Berita Rekomendasi

Barang bukti produk obat tradisional ilegal yang ditemukan PPNS BPOM dari empat lokasi tersebut jenisnya berbagai macam.

Pantauan TribunJakarta.com di gudang penyimpanan Jalan Angsana, terdapat sejumlah produk obat tradisional ilegal yang dipamerkan.

Jenisnya meliputi obat kuat pria, jamu pegel linu, jamu asam urat, dan jamu pelangsing. Tampilan kemasannya pun berbeda-beda sesuai dengan khasiatnya.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Hendri Siswadi menyatakan, empat lokasi terdapatnya obat tradisional ilegal tersebut termasuk ke dalam satu jaringan.

"Itu satu jaringan. Pemilik utamanya inisial Y, warga Jakarta Utara," kata Hendri di tempat yang sama.

Hendri menambahkan, sedikitnya delapan orang saksi telah diperiksa terkait penemuan obat tradisional ilegal tersebut.

"Yang udah kita periksa 8 dari empat gudang itu," pungkas Hendri.

Seluruh obat tradisional ilegal yang ditemukan pun saat ini sudah disita oleh BPOM RI. Dalam waktu dekat rencananya seluruh obat tradisional ilegal tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan milik BPOM RI.

Baca: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Jadi Peserta Pilpres 2019, Ruhut Sitompul: Siap Menang Siap Kalah

Adapun pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal ini melanggar pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar ialah pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bongkar Gudang Obat Tradisional Ilegal di DKI Jakarta, BPOM Sita Produk Senilai Rp 15,7 M

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas