Anggota Jaga Polres Kepulauan Seribu Diperiksa Propam Terkait Tahanan Kabur
Ia pun mengatakan akan menindak tegas jajarannya yang dinilai lalai. Sanksi akan diberlakukan bagi mereka apabila ditemukan pelanggaran
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menjelaskan perkembangan terakhir terkait kaburnya tahanan Polres Kepulauan Seribu pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Idham Azis menyatakan, terdapat 20 tahan yang melarikan diri. Hingga saat ini, sudah ada 10 tahanan yang berhasil diciduk kembali, sehingga sisa 10 tahanan lagi yang masih buron.
Baca: Kapolda Metro Jaya Bakal Periksa Anggotanya terkait Tahanan Kabur di Polres Kepulauan Seribu
"Jadi begini, tersangka yang kabur tiga hari yang lalu itu di tahanan Pulau Seribu. Sudah saya perintahkan Dirkrimum dan Kapolres (Kepulauan Seribu) bentuk tim untuk kejar lakukan penangkapan kembali. Sampai malam ini sudah 10 yang ketangkep, dan kurang lebih sisa 10 orang lagi," ujar Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Ia pun mengatakan akan menindak tegas jajarannya yang dinilai lalai. Sanksi akan diberlakukan bagi mereka apabila ditemukan pelanggaran.
"Anggota yang melaksanakan penjagaan waktu itu saya sudah perintahkan untuk periksa ke Propam, di Propam Polda. Kalau dia ada pelanggaran, ditindak. Apakah itu disiplin, apakah itu kode etik. Saya tidak bermain-main dengan hal ini. Dan tentu ini menjadikan evaluasi bagi komandannya kenapa bisa tahanan kabur," paparnya.
Baca: Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, sebanyak 20 tahanan kasus narkoba Kepulauan Seribu kabur pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Para tahanan itu kabur setelah menyerang petugas jaga saat mengantarkan tahanan lainnya seusai melakukan tes urine. Akibatnya, petugas jaga sempat dipukuli dan mengalami luka ringan.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tahanan Polres Kepulauan Seribu Kabur, Anggota yang Jaga Diperiksa Propam