Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb

Sempat dijeda sementara waktu, karena Jalan Benyamin Sueb dinilai tidak terlalu padat dengan kendaraan bahkan terbilang lenggang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pelaksanaan Ganjil Genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak seperti ruas jalan lainnya yang meneruskan kebijakan Ganjil Genap, Jalan Benyamin Sueb hanya menerapkan kebijakan tersebut pada saat Asian Para Gemes 2018 berlangsung saja.

Sempat dijeda sementara waktu, karena Jalan Benyamin Sueb dinilai tidak terlalu padat dengan kendaraan bahkan terbilang lenggang.

Baca: Membangkitkan Keceriaan Anak-Anak di Pengungsian

Mulai Senin (8/10/2018) Ganjil Genap kembali diberlakukan karena ada Wisma Atlet yang akan digunakan untuk tempat menginap para atlet disabilitas yang mengikuti Asian Para Games 2018.

 "Iya Jalan Benyamin Sueb mulai Senin sudah berlaku lagi Ganjil Genap selama Asian Para Games berlangsung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (5/10/2018).

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjelang dan selama Asian Para Games 2018.

Namun kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berikut beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan Ganjil Genap sejak 3 September - 13 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalab MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan Gatot Subroto
5. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari simoang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
6. Jalan Jendral MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan Jendral DI Panjaitan
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas