Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang Hanya Butuh 5 Menit Gondol Motor Korban

Dengan menggunakan kunci letter T, para pelaku ini merusak dengan cara membobol paksa lubang kunci kendaraan korbannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang Hanya Butuh 5 Menit Gondol Motor Korban
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sembilan pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodalkan kunci letter T, sembilan pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini mampu menggondol motor curiannya.

Bahkan, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit ketika melancarkan aksinya.

Baca: Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Motor yang Telah 11 Kali Beraksi di Tangerang

Dengan menggunakan kunci letter T, para pelaku ini merusak dengan cara membobol paksa lubang kunci kendaraan korbannya.

Ketika seorang pelaku berinisial RJ memperagakan aksinya, dirinya hanya membutuhkan waktu tak lebih dari tiga menit untuk menyalakan mesin kendaraan curiannya.

"Kurang lebih dua sampai tiga menit, paling lama lima menit," ucap RJ pada Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf ketika memperagakan aksinya di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).

Eliantoro menuturkan, dirinya berpesan pada masyarakat agar memasang pengamanan ganda pada kendaraannya.

Hal ini dikarenakan, mengingat mudahnya para pelaku ini membobol motor incarannya hanya dalam kurun waktu tiga menit.

Baca: Ada Tiga Jenis Ubur-ubur Muncul di Pantai Ancol, Dua di Antaranya Memiliki Sengat Menyakitkan

Berita Rekomendasi

"Saya imbau kepada masyarakat agar menambah pengamanan pada kendarannya masing-masing, guna mencegah terjadinya pencurian kembali," ucap Eliantoro.

Eliantoro menuturkan, enam dari sembilan pelaku sindikat curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, sementara tiga sisanya dikenakan pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Komplotan Curanmor Ini Hanya Butuh Waktu Kurang 5 Menit untuk Membobol Motor Curiannya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas