Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga Desember 2018, Begini Tanggapan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di ibukota, hingga 31 Desember 2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di ibukota, hingga 31 Desember 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah meneken aturan tersebut, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2018.
Kebijakan tersebut dibuat Pemprov DKI era Anies Baswedan, demi melancarkan penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Baca: KH Maruf Amin: Halal Is My Life
Pro kontra tentang kebijakan ganjil-genap pun datang dari masyarakat, yang merasa diuntungkan atau dirugikan berkat adanya peraturan tersebut.
Sofyan, seorang pengemudi taksi online mengaku awalnya tidak setuju dengan kebijakan tersebut, karena aturan ganjil-genap berlaku dalam waktu yang lama.
"Saat ganjil-genap Asian Games, itu aturannya dari pagi sampai malam. Kitanya rugi tidak bisa lewat jalan utama. Untungnya sekarang sudah direvisi, cuma saat jam sibuk saja," ujar Sofyan yang sedang menunggu penumpang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
Meski disambut negatif oleh warga, khususnya pengemudi mobil, sejumlah pengguna transportasi umum mengaku sejak awal setuju dengan adanya kebijakan ganjil-genap.
Baca: Warga Kadusirung Tangerang Khawatir Tanah di Wilayahnya Turun Sekitar 20 Centimeter
Salah satunya adalah Dinda, pengguna TransJakarta yang merasa sejak ada kebijakan ganjil-genap, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta lebih lancar.
"Ada ini (ganjil-genap) dirasa lebih lancar, daripada sebelum tidak ada kebijakan ini. Masih macet memang kalau jam-jam sibuk, tapi sedikit ada perkembangan," ujar Dinda.
Hal senada juga diungkapkan Ninok, pengemudi sepeda motor yang merasa sejak adanya kebijakan ganjil-genap, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan lebih lancar.
Namun ia mengaku tidak setuju, ketika ada wacana sepeda motor juga akan terkena kebijakan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Sempat bingung waktu ada rencana motor juga kena ganjil-genap, tapi untungnya tidak jadi. Lebih baik untuk mobil aja, suka lihat satu mobil yang isi cuma satu orang. Yang seperti itu yang suka bikin jalanan macet," ujar Ninok.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari.
Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."
Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satu Tahun Anies Baswedan, Begini Tanggapan Warga Terhadap Kebijakan Ganjil-Genap