Ismaya Teriak Merdeka Saat Masuk Kantor Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10/2018), langsung menahan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Ketut Putra Ismaya Jaya (40) setelah
Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Memang ada permohonan penangguhan penahanan, namun kami tetap tahan karena beberapa alasan subjektif dan objektif dari kami. Salah-satu alasan kami adalah agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perlawanan kepada aparat hukum," katanya.
Usai menemani Ismaya selama kurang lebih satu setengah jam di ruangan Kejari Denpasar, Kuasa Hukum Ismaya, Armaini Hasibuan di hadapan wartawan mengungkapkan kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Begini, penganiayaannya tidak terbukti. Tidak pernah mukul, menendang, tidak ada. Jadi pasal yang dituduhkan itu pasti di pengadilan tidak akan terbukti. Tidak ada saksi, tidak ada bukti. Jadi untuk Ismaya sama sekali tidak ada bukti," ungkap Hasibuan meyakinkan.
Saat ditanya soal penahanan kliennya, ia juga menyesalkan.
Hasibuan menyebut, hal itu karena masalah kekuasaan saja.
"Itukan masalah kekuasaan saja. Bukan masalah hukum. Itu penilaian subjektif saja. Hanya berdasarkan penilaian subjektif, di kejaksaan juga begitu," sebut dia.
Hasibuan meyakini, tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kliennya Ismaya kepada anggota Satpol PP Provinsi Bali tidak dapat dibuktikan.
Untuk upaya penangguhan penahanan, lanjut Armaini, memang sudah diajukan pihaknya kepada Kejari Denpasar dengan jaminan istri tersangka dan kuasa hukum.
Namun, pihak kejaksaan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Ismaya, I Ketut Sutama dan IGN Edrajaya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Polda Bali.(*)