PDI-P: Aset Milik Pemprov Tidak Bisa Dipindah Tangankan
Gembong menganggap hal tersebut tak bisa dibenarkan oleh perundang-undangan yang ada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengkritik soal skema kepemilikan rusunawa yang bisa dimiliki warga setelah menyewa selama 20 tahun.
Gembong menilai aset Pemprov tak bisa dialihkan begitu saja ke pihak lain.
"Ini kan soal pengeluaran aset kalau rusun sewa asetnya Pemprov DKI, ketika bicara aset tidak boleh dialihkan ke pihak lain," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Dia memaparkan bahwa peraturan yang ada, aset pemerintah provinsi tidak bisa dipindah tangankan karena Pemerintah Daerah (Pemda) membeli tanahnya dengan memakai APBD. Sehingga dengan kata lain, masyarakat sama saja membeli aset milik Pemprov DKI.
Gembong menganggap hal tersebut tak bisa dibenarkan oleh perundang-undangan yang ada.
"Aturan kita yang namanya aset itu tidak boleh dipindah tangankan. Karena Pemda untuk membeli tanah kan pakai APBD, karena itu pakai APBD maka yang dibeli itu jadi asetnya Pemprov DKI Jakarta, Setahu saya itu nggak boleh ketika itu jadi hak milik," terangnya.
Baca: Puslabfor Polri: Peluru Nyasar ke DPR Sudah Dihitung Secara Matematika dan Fisika
Namun, persoalan itu menjadi rumit karena di sisi lain, Anies juga harus memenuhi janji dalam kampanyenya dulu, untuk menyediakan rumah layak huni bagi warga Ibu Kota.
"Tetapi sebagai persoalan ini menjadi ruwet bagi Anies karena persoalan janji, ini persoalan janji bahwa janjinya pak Anies akan menyediakan rumah yang layak huni bagi warga DKI Jakarta," terangnya.
Menurut Gembong, payung hukum dari skema pengelolaan aset Pemprov DKI bukan berada pada Perda maupun Pergub, tapi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Perundang-Undangan.
"Soal pengelolaan aset, menurut saya Undang-Undang ya, bukan Perda atau Pergub. Kalau nggak salah sih Permendagri. Itu soal pengelolaan aset," imbuh Gembong.
Gembong pun menutup kemungkinan skema perencanaan itu bisa dilakukan. Sebab menurutnya, setiap rupiah yang digelontorkan Pemprov DKI untuk membeli barang milik, secara otomatis menjadi aset milik DKI.
Setelah menjadi aset DKI, tak boleh secara sembarangan dipindah tangankan begitu saja.
"Kalau itu aset itu milik Pemprov, artinya itu tidak boleh dipindah tangankan, gitu. Pemahaman saya seperti itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.