Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Lagi Dahnil Anzar, Nanik Deyang hingga Said Iqbal
"Ya kita akan memanggil (kembali) Said Iqbal, Dahnil, Nanik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Mereka yang bakal diperiksa kembali diantaranya Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
"Ya kita akan memanggil (kembali) Said Iqbal, Dahnil, Nanik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Baca: Tanpa Keterangan Ratna Sarumpaet, Bawaslu Simpulkan Proses Pengusutan Kasus Dugaan Kampanye Hitam
Argo mengungkapkan bahwa ketiganya bakal diperiksa besok.
Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan secara bersamaan.
"(Diperiksa) hari Jumat (26/10/2018) ya," ungkap Argo.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.