Anies Mengaku Belum Terima Nama Kandidat Wagub DKI dari PKS dan Gerindra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hingga kini masih belum terima usulan nama dari dua partai pengusung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bulan sudah kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong sejak ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hingga kini masih belum terima usulan nama dari dua partai pengusung.
Padahal, kursi DKI 2 telah kosong sejak tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Karena belum ada nama yang masuk ke mejanya, Anies belum bisa memprosesnya lebih lanjut.
"Saya belum terima nama, belum bisa proses nama," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).
Namun dia mengaku, bila telah menerima nama dari dua partai pengusung, Gerindra dan PKS, dirinya bakal langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan nama kandidat tersebut ke Dewan (DPRD).
"Kalau saya terima, saya langsung kirim," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Anies mengatakan telah melakukan langkah guna mendesak dua partai pengusung untuk segera merampungkan proses pembahasan penentuan dua nama Cawagub. Desakan itu berupa pengiriman surat lewat Sekretaris Daerah Saefullah beberapa waktu lalu.
"Sudah. Melalui surat dari Sekda kepada parpol. (Itu) Sudah lama," ungkapnya.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Anies menyebut belum bisa memberikan target atau tenggat waktu kepada kedua parpol, sebab sesuai aturan yang ada, proses tersebut bukan dalam ranahnya untuk memutuskan.
"Sebelum saya terima, saya engak bisa buat target. Saya menunggu begitu ada nama dari partai, baru saya proses," ujarnya.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
Tak kunjungnya diisi kursi Wakil Gubernur, bahkan sampai menyita perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mengirimkan surat teguran pada 2 November 2018 lalu.
Teguran tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat resmi bernomor 122.31/8779/OTDA yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.
Dalam surat tersebut, Sumarsono berharap Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur, diharapkan segera melakukan pengisian kekosongan jabatan kursi DKI 2.
Terlebih, Jakarta dengan status Ibu Kota Negara memiliki dinamika pemerintahan yang cukup tinggi dibanding Kota lainnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan saudara dapat mengkoordinasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut surat itu.