KPK: Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Segera Disidang
"Hari ini penyidikan terhadap empat tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas," kata Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas dan empat tersangka dugaan suap kepada DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Rencananya, keempat tersangka tersebut akan segera disidang.
Baca: Lima Anggota DPRD Sumut Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Hari ini penyidikan terhadap empat tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas. Barang bukti dan empat tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Febri menjelaskan, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut empat daftar nama tersangka DPRD Sumut yang akan disidang tersebut:
1. MSF (Mustofawiyah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019)
2. ANN (Arifin Nainggolan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019)
3. SSN (Sopar Siburian, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019)
4. AZU (Analisma Zalukhu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019)
Febri menambahkan, jumlah saksi sekira 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka, lanjut Febri, juga sekurangnya 2-3 kali telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli-Oktober 2018.
Selain itu, sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," kata Febri.
Berikut daftar nama ke-12 Anggota DPRD Sumut tersebut:
1. RST (Rijal Sirait)
2. FN (Fadly Nurzal)
3. RMP (Rooslynda Marpaung)
4. RSI (Rinawati Sianturi)
5. TIR (Tiaisah Ritonga)
6. MSI (Muslim Simbolon)
7. SF (Sonny Firdaus)
8. HEI (Helmiati)
9. MSF (Mustofawiyah)
10. ANN (Arifin Nainggolan)
11. SSN (Sopar Siburian)
12. AZU (Analisman Zalukhu)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
Baca: KPK Berencana Panggil Anggota PAN Terkait Uang Suap untuk Biaya Sewa Hotel di Lampung Selatan
Penerimaan suap berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.