Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trauma Disuntik 56 Kali oleh Oknum Dokter, Bidan W Jalani Pemulihan ke Psikiater

Kasus dugaan penganiayaan bidan W yang mendapatkan 56 kali suntikan oleh dokter terus dikawal oleh keluarga.

zoom-in Trauma Disuntik 56 Kali oleh Oknum Dokter, Bidan W Jalani Pemulihan ke Psikiater
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFFA
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan bidan Winda oleh dokter Yusrizal. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan penganiayaan bidan W yang mendapatkan 56 kali suntikan oleh dokter terus dikawal oleh keluarga. 

Keluarga korban menunjuk pengacara senior mantan ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma.

"Kita sudah didampingi pengacara pak Iwan kusuma. Nanti jika ada keperluan terkait konfirmasi bisa langsung ke pak Iwan," ujar Edy ayah korban saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Edy, orangtua bidan W mengungkapkan pihaknya ingin penganiayaan yang dialami anaknya diusut hingga tuntas.

Apalagi, jika melihat kondisi anaknya yang sempat mengungkapkan kesedihannya pada orangtuanya.

"Sebagai orangtua perasaan saya melihat anaknya seperti itu tentunya bisa dirasakan orang lain jika keluarganya mengalami hal seperti yang saya rasakan. Sedih," kata Edy dikonfirmasi saat berada di lokasi rekonstruksi kejadian, Rabu (7/11/2018) seperti yang dilansir dari Tribun Batam. 

Kepada Edy, anaknya bercerita saat kejadian itu dia keluar dari rumah dengan kondisi sempoyongan.

Berita Rekomendasi

Bidan W juga berjalan kaki hingga ke jalan raya depan SPBU.

Edy mengatakan, saat ini kondisi anaknya masih labil.

"Sejak kejadian tersebut ia sering murung dan menangis kalau mengingat kejadian itu. Secara psikis ia masih terguncang. Bahkan dia masih menjalani pemulihan di psikiater," katanya.

Edy menjelaskan, saat ini bidan W sudah melakukan rutinitas bekerja.

"Sekarang anak saya sudah mulai bekerja. Tapi masih trauma," tuturnya.

Terkait proses hukum ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian maupun kejaksaan sebagai penuntut umum.

"Saya serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Soal ia tidak ditahan itu kewenangan Kepolisian. Kepolisian sudah mempertimbangkan," tuturnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas