Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menjelaskan kedua warga Cilincing tersebut memalsukan buku nikah kepada pasangan yang diarahkan seorang ustaz.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Koja mengungkap kasus pemalsuan dokumen buku nikah.
Kepolisian pun menangkap seorang ibu berinisial SLH dan anak laki-lakinya berinisial BS.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menjelaskan kedua warga Cilincing tersebut memalsukan buku nikah kepada pasangan yang diarahkan seorang ustaz berinisial L.
Baca: Aksi Harimau Betina Kejar Kendaraan Safari di Taman Nasional Tadoba Sempat Buat Turis Takut
"Ustaz L hanya menikahkan tapi yang membuat surat adalah kedua tersangka yaitu SL dan anaknya yang bernama B, mereka adalah anak dan ibu," kata Andry, Rabu (14/11/2018), di Mapolsek Koja, Jakarta Utara.
Andry mengungkapkan awal mula ditangkapnya kedua tersangka setelah polisi menerima laporan seorang warga bernama Kosim soal istrinya selingkuh.
Baca: Puluhan Mumi Kucing dan Kumbang Ditemukan Arkeolog Mesir
Kosim pun menunjukkan buku nikahnya kepada polisi sebagai barang bukti dalam laporannya.
Setelah dicek, buku nikah yang Kosim sertakan ternyata palsu.
Polisi pun menanyakan asal buku nikah tersebut dan setelah ditelusuri, buku nikah tersebut berasal dari SLH dan BS.
Polisi pun melakukan pengajaran dan berhasil menangkap SLH dan BS pada Jumat (9/11/2018) pukul 23.00 WIB di kediamannya di Tanah merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca: Satu Keluarga yang Tewas di Bekasi Alami Luka di Leher dan Kepala
"Berawal dari adanya kasus dugaan perzinahan dari saksi yang bernama Kosim datang ke Polsek Koja yang melaporkan istrinya selingkuh, dengan membawa buku nikah," kata Andry.
"Tapi pas kita lihat buku nikahnya itu beda. Setelah kita periksa dan melakukan penyelidikan terbukti kalau buku nikah itu bodong dan tidak teregister di Kantor KUA tersebut," imbuhnya.
SLH dan BS pun ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 12 buku nikah palsu.
Andry menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan, terlihat jelas bahwa buku nikah yang disimpan SLH dan BS palsu.
Baca: Kader PDI-P Copot Poster Jokowi Bermahkota Raja
Polisi menyimpulkan buku nikah itu palsu karena data-datanya ditulis tangan menggunakan tinta pulpen.
Selain itu, warna sampul buku nikahnya pun terlihat berbeda dengan buku nikah asli.
"Setelah itu kita lihat kita perhatikan ini bodong, palsu. Dari warnanya, sama ini tulisannya tulisan tangan," kata Andry.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
SLH dikurung di tahanan wanita Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan BS ditahan di sel Mapolsek Koja.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berawal Laporan Suami yang Istrinya Selingkuh, Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Diringkus Polisi