Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Hingga Penangkapan Pelakunya

Kronologi Haris Simamora lancarkan aksinya menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Hingga Penangkapan Pelakunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan pemaparan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dia bilang ke pegawai saya nitip mobil dulu ya. Nanti balik lagi, ambil barang-barang tapi ternyata hingga malam dan besoknya tidak kunjung kembali," jelasnya.

Kemudian, Johan datang ke rumah kos miliknya, ia bertanya kepada pegawainya soal penghuni baru yang akan tinggal di kontrakannya.

"Saya tanya ini ada yang mau ngontrak, iya tapi belum lunas baru booking. Ini juga nitip mobil katanya mau balik lagi. Pegawai saya tulis namanya sama nomor teleponnya. Namanya Aris," ucapnya.

Namun, saat Johan melihat mobil yang dititipkan HS terparkir di rumah kosnya,  ia mulai curiga dengan keberadaan mobil tersebut.

"Saya curiga, ini seperti mobil yang dicari polisi itu seperti berita yang saya baca. Saya cek plat nomornya dan foto-foto mobilnya. Saya tanya-tanya yang lain kemudian saya lapor ke Polsek Cikarang," katanya.

"Polsek Cikarang telepon ke Polsek Pondok Gede menastikan kebenaran mobil itu. Benar itu mobil korban," sambungnya.

Baca: 3 Alasan Tersangka Membunuh Keluarga di Bekasi, Disebut Tak Berguna hingga Dibangunkan Pakai Kaki

Ia menambahkan terduga pelaku mengetahui lokasi rumah kos ini dari temannya yang mengontrak di rumah kos tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada temannya kontrak di sini kurang lebih satu tahun. Dia pun pernah main ke sini. Ya mungkin tahu itu jadi mending datang ke sini. Orangnya masih muda," ucapnya.

Lacak Lewat Handphone

Setelah mobil yang dibawa Haris ditemukan, polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi rumah kosan milik Johan.

Rabu (14/11/2018), polisi datang ke rumah kosnya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mobil yang dititipkan Haris.

Baca: Terungkap Motif Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Bukan Cuma karena Sering Dimarahi

Menurut anak pemilik rumah kostan, Alif Baihaqi, saat polisi datang dirinya diminta untuk menghubungi HS.

Alif pun mengirimkan SMS yang berisi tagihan agar HS segera melunasi sisa pembayaran kontrakan. SMS tersebut hanya sebagai trik untuk membantu polisi melacak keberadaan HS.

"Polisi meminta saya untuk SMS dia terus dengan dalih menagih sisa pembayaran sebesar Rp 500 ribu. Beberapa kali tidak menjawab, terakhir dia menjawab akan segera dilunasi," jelasnya saat dihubungi, Bekasi, Kamis (15/11/2018).

Baca: Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Mengaku ke Gunung Guntur untuk Tenangkan Diri

Namun, upaya menghubungi HS dengan cara menelepon tidak berhasil.

"Dia balas 'saya sedang meeting'. Sudah itu saja dan akan membayar melalui M-Banking," ucap Alif.

Gunung Guntur

Setelah menemukan mobil yang dibawa Haris serta mencoba menghubungi telepon selulernya, kepolisian pun akhirnya mengetahui keberadaan HS.

Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Haris di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (15/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Terancam Hukuman Mati usai Habisi Nyawa Satu Keluarga di Bekasi, HS Bunuh Korban Pakai Benda Ini

"Sampai di Garut kita mendapatkan HS ada di kaki gunung Guntur. Di sana dia berada di suatu rumah atau saung," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Kepada petugas, Haris mengaku hendak naik gunung.

Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh HS.

"Setelah kita Geledah ada kunci mobil merek Nissan kemudian ada handphone. Lalu ada uang Rp 4 juta disana," jelas Argo.

Kemudian pihak kepolisian langsung membawa Haris ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ia pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati.

Ia dijerat  dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. (Tribunnews.com/wartakota/trib unjakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas