Sebelum Membunuh, Haris Simamora Dicap Nakal oleh Keluarga
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, ternyata dikenal sebagai anak nakal selama dirinya tinggal di Pekanbaru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, ternyata dikenal sebagai anak nakal selama dirinya tinggal di Pekanbaru.
"Jadi gini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal memang di Pekanbaru sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/11/2018).
Meski begitu, HS baru sekali tercatat melakukan tindak pidana. Dirinya belum pernah melakukan perbuatan kriminal sebelumnya.
Walau baru sekali, apa yang Haris lakukan bisa membuatnya terancam hukuman mati karena polisi menyertakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Haris sendiri sehari-hari tidak bekerja, setelah mengundurkan diri tiga bulan lalu. Dirinya kerap membantu korban Diperum Nainggolan.
"Jadi dia itu kan bersaudara sekarang dia sudah gak kerja," jelas Argo.
Baca: Usai Membunuh, Haris Simamora Berputar-Putar, Bingung Mencari Tempat Persembunyian
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis Haris Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.