Polisi Tetapkan JS sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Bermodus KPR, 90 Orang Jadi Korban
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima empat laporan kasus yang sama dan mengumpulkan sejumlah alat bukti
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya menetapkan seorang berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan puluhan orang bermodus tawarkan kredit pemilikan rumah (KPR).
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima empat laporan kasus yang sama dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca: Pelaku Penipuan Atm Bawa Foto Wanita dan Bulu Macan Sebagai Jimat
"Saat ini ada empat laporan yang sedang kami tangani, jumlah korban mencapai hampir 90 orang," kata AKP Alexander setelah dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (22/11/2018).
Alex mengatakan, kerugian dari para korban beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga paling besar Rp 20 juta.
John Sumantri merupakan Direktur PT Cakrawala Kinasa yang menawarkan kredit rumah dengan uang muka yang murah, sehingga banyak korban yang terbujuk untuk membayarkan uang muka.
"Ternyata yang ditawarkan merupakan milik pengembang lain," lanjut AKP Alexander.
Baca: Perempuan Berusia 19 Tahun yang Jago IT Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan kabur, saat polisi sudah memasukkan nama John Sumantri ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena melarikan diri, kita masukkan yang bersangkutan ke dalam daftar DPO," ujar AKP Alexander.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penipuan DP Rumah Murah di Tangsel, 90 Orang Jadi Korban