Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Penodong di Tanjung Priok Berstatus Residivis
"Anak-anak ini residivis juga, pernah ditangkap kasus serupa. Mereka menggunakan pola yang sama," kata Supriyanto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang anggota kelompok penodong yang diketuai seorang wanita bernama Nona Haryati (32) berhasil diamankan polisi.
di antara anggota komplotan itu seorang anak di bawah umur, yakni YR alias K (17) dan AG (15).
Baca: Penodong Diringkus Setelah Ikut Korbannya ke Rumah Akibat Tidak Puas Hanya Dapat Rp 20 Ribu
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan YR dan AG merupakan residivis.
Mereka pernah ditangkap atas kasus serupa. Peran mereka sebagai umpan supaya anggota Geng Nona yang lebih dewasa bisa lebih mudah melancarkan aksinya.
"Anak-anak ini residivis juga, pernah ditangkap kasus serupa. Mereka menggunakan pola yang sama," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/11/2018).
Supriyanto mengatakan kedua anak tersebut putus sekolah. Mereka hanya diperalat oleh Nona selaku kepala komplotan untuk melakukan aksi penodongan.
Baca: Kemenkumham Pastikan Hasil SKD CPNS 2018 Tak Hari Ini, Intip Bocoran Lokasi Pelaksanaan Tes SKB
Menurut Supriyanto, mereka biasa berkeliaran di Terminal Tanjung Priok.
"Kasihan mereka rata-rata tidak sekolah, mereka hanya diajak oleh teman-temannya yang biasa di terminal. Tak ada paksaan," kata Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang rutin beroperasi Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lima dari delapan orang komplotan yang dikomandoi oleh wanita bernama Nona Haryati (32) ini diringkus secara terpisah setelah polisi mengembangkan hasil interogasi Nona, yang telah ditangkap sejak 12 November 2018 lalu.
Baca: Sopir Angkutan Batu Bara Ancam Balik Jadi Penodong, Jika Pergub Tak Dicabut
Selain Nona, empat pelaku lainnya yang berhasil diringkus adalah Adi bin Umar (22), Dedi Suryadi (20), dan dua pelaku di bawah umur YR alias Kucing (17) serta AG (15).
Kelima pelaku yang diringkus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Nona Merupakan Residivis