Diduga Menjadi Mucikari, Dua Pemilik Tempat Karaoke di Depok Diringkus Polisi
Anggota Satreskrim Polresta Depok menangkap Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono karena diduga menjadi mucikari bagi FA (15).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anggota Satreskrim Polresta Depok menangkap Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono karena diduga menjadi mucikari bagi FA (15) di usaha tempat karaokenya.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan untuk satu kali berkencan Kodeng dan Eko mematok tarif Rp 800 ribu.
Baca: Penodong Diringkus Setelah Ikut Korbannya ke Rumah Akibat Tidak Puas Hanya Dapat Rp 20 Ribu
"Tersangka memiliki tempat karoke yang menjual minuman keras, FA ini sebagai pelayan yang menemani minum dan dapat dipesan. Tarifnya Rp 800 ribu untuk sekali berkencan, masing-masing pelaku dapat untung Rp 100 ribu," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).
Sisa Rp 600 ribu itu diberikan kedua tersangka ke FA yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Perbuatan Kodeng dan Eko diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktek prostitusi.
Baca: Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok Dipimpin Seorang Wanita, Umpankan Anak Saat Beraksi
Made menuturkan Kodeng dan Ode diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyianya di kawasan Cipayung, Jumat (23/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
"Mereka diamankan di wilayah Cipayung. Tersangka berhasil diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual," ujarnya.
Baca: Ditemukan di Lampung, Mobil Milik Dufi Akan Diambil Polda Jawa Barat Hari Ini
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah kedua pelaku pernah melakukan tindak pidana lain.
"Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Diduga Jadi Mucikari, Dua Pemilik Warung Miras di Depok Dicokok Polisi