Wajah Terekam CCTV, Dua Pelaku Curi Kabel di Beji Depok Ditangkap Polisi
"Waktu patroli di wilayah Kelurahan Pondok Cina Brigadir Hadiyanto melihat tersangka Andri dan langsung diamankan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anggota Polsek Beji, Depok menangkap Andri (27) dan Kebo (32) atas dugaan pencurian kabel di wilayah proyek Transit Oriented Development (TOD) Rusun PT PP di Kelurahan Pondok Cina, Beji.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah anggota Polsek Beji, Brigadir Hadiyanto melihat Andri di wilayah Pondok Cina saat berpatroli.
Baca: Jadi Otak Pencurian di Toko Material, MS Mengaku Kesal Sering Disalahkan Majikannya
"Waktu patroli di wilayah Kelurahan Pondok Cina Brigadir Hadiyanto melihat tersangka Andri dan langsung diamankan. Berhasil diamankan karena pas mencuri kabel TC wajahnya tersorot CCTV," kata Made saat dihubungi wartawan di Cimanggis, Depok, Selasa (27/11/2018).
Andri yang mengakui kalau telah mencuri kabel menyebut aksinya dilakukan bersama dua orang temannya, yakni Kebo dan Ambon (DPO).
Tak ingin sendiri merasakan dinginnya sel tahanan, Andri menunjukkan bahwa kedua temannya berada di satu kontrakan Jl. kedung RT 01/RW 03 Kelurahan Kemiri Muka, Beji.
"Saat diperiksa tersangka mengakui kalau telah mencuri kabel TC. Kemudian diminta untuk menunjukkan keberadaan dua temannya yang juga ikut mencuri," ujarnya.
Namun saat anggota Unit Reskrim Polsek Beji menyambangi kontrakan tersebut, Ambon tak berada di tempat sehingga polisi hanya berhasil meringkus Kebo.
Hanya Kebo dan kabel TC sepanjang 70 meter yang jadi belum dijual tersangka dan akhirnya jadi barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan.
Baca: Jeni Situmorang Diduga Tewas Dibunuh Saat Menghalangi Pencurian di Tempatnya Bekerja
"Hanya satu dari dua tersangka yang berada di kontrakan tersebut. Di kontrakan tersebut anggota juga berhasil mengamankan barang bukti kabel TC sepanjang 70 meter yang jadi barang bukti. Mereka mencuri kabel karena ingin dijual kembali," tuturnya.
Andri dan Kebo yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Beji dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tersorot CCTV, Dua Pencuri Kabel di TOD Pondok Cina Dicokok Polisi