Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Pikap Pengangkut 23 Santri yang Alami Kecelakaan Sudah 2 Tahun Tak Uji KIR

Dari situ, Andri menyebutkan, kendaraan pikap tersebut sudah empat periode tidak melakukan tes kelayakan kendaraan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mobil Pikap Pengangkut 23 Santri yang Alami Kecelakaan Sudah 2 Tahun Tak Uji KIR
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mobil pikap bernopol B 9029 RV yang dikemudikan oleh Rizki Fahmi (20) terguling di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (28/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mobil Pikap merah yang dikendarai Rizki Fahmi (20), yang kecelakaan saat mengangkut 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda belum melalukan tes uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama dua tahun.

Dishub Kota Tangerang menyatakan mobil bernomor polisi B 9029 RV tersebut remnya blong.

Baca: Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Terlibat Kecelakaan Maut Diuji Kir

"Kami punya indikasi itu palsu karena setelah kami cek ke Dishub DKI Jakarta secara online dan secara langsung kami nyatakan di sini uji KIR itu 29 Mei 2016," jelas Penguji kendaraan Dishub Kota Tangerang, Andri S di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11/2018).

Dari situ, Andri menyebutkan, mobil pikap tersebut sudah empat periode tidak melakukan tes kelayakan kendaraan.

Uji berkala dari kementerian perhubungan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit STNK pertama.

Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan enam bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

Baca: Cerita Korban Selamat Detik-detik Sebelum Pikap Rombongan Santri Terbalik

Berita Rekomendasi

"Kita serahkan kembali ke proses hukum yang berlaku," singkat Andri.

Sebelumnya, mobil yang membawa 22 santri dan dikemudikan Rizki terbalik mengakibatkan tiga santri meninggal dunia dan sisanya luka-luka di jembatan layang Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (25/11/2018).

Penulis: Ega Alfreda 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mobil Pikap Kecelakaan Maut Cipondoh Belum Melakukan Uji KIR

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas