Saling Ejek di Media Sosial Hingga Janjian untuk Duel, Pelajar di Bekasi Bacok Penantangnya
Peristiwa bermula ketika korban dan empat orang pelaku diketahui saling ejek di media sosial
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelajar SMP berinisial DR (14), OF (15), G (14) dan M (14) diamankan polisi lantaran membacok pelajar lainnya berinisial OCN (14).
Kapolsek Medan Satria, Kompol I Made Suweta mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Baca: Bacok Polisi Karena Mengira Selingkuhan Istri, Kaki Lasse Ditembak di Persembunyiannya
Peristiwa bermula ketika korban dan empat orang pelaku diketahui saling ejek di media sosial.
Kemudian, salah satu pelaku OF merasa kesal hingga mengajak korban bertemu disuatu tempat untuk berduel. Saat bertemu, korban hanya datang seorang diri dan pelaku datang secara bekelompok.
"Pelaku OF dia saling ejek dengan korban melalui pesan di media sosial, karena kesal dia akhirnya minta korban datang untuk adu kekuatan, karena dia (korban) datang seorang diri sementara pelaku ada empat orang, terjadi pengeroyokan hingga berujung pembacokan," kata Made di Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu, (5/12/2018).
Made melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan saat duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong, namun ketika sudah merasa kalah dan berusaha melarikan diri, keempat pelaku justru mengejar korban.
"Korban dikeroyok menggunakan gesper dan senjata tajam jenis parang dan golok, pelaku memang menyiapakan barang-barang itu," kata Made.
Akibat kejadian itu, korban terpaksa mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat usai menderita luka bacok pada bagian punggung dan pinggang.
"Korban mendapatkan tiga luka sabetan senjata tajam pada bagian punggung dan pinggang, sempat dirawat intensif tapi kondisinya saat ini mulai mambaik," jelas dia.
Adapun keempat pelaku diringkus di tempat persembunyiannya yang juga menjadi tempat base camp.
"Keempat pelaku ditangkap di tempat tongkrongannya berbentuk gubuk. Disana juga ditemukan berbagai jenis senjata tajam," paparnya.
Baca: Dendam Kesumat Pelajar di Samarinda Ini Tikam Rama
Polsek Medan Satria selanjutnya bakal melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus tindak kekerasan yang dilakukan keempat pelajar SMP.
Sementara, keempat dikenakan pasal Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bermula Saling Ejek di Media Sosial, Pelajar di Bekasi Duel Hingga Berujung Pembacokan