Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Revisi Perda Disahkan, Tarif Parkir di DKI Per Jamnya Bisa Capai Rp 64 Ribu Tahun 2019

Biaya parkir untuk kendaran roda dua di kawasan itu diperkiran bisa mencapai Rp 54.000 perjam sementara untuk roda empat Rp 69.000 perjam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jika Revisi Perda Disahkan, Tarif Parkir di DKI Per Jamnya Bisa Capai Rp 64 Ribu Tahun 2019
heartlandasphalt.com
Ilustrasi tempat parkir untuk mobil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, rencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta pada 2019 mendatang bertujuan untuk terapkan tarif parkir.

Tarif parkir baru tersebut kata Sigit Wijatmoko, meliputi gedung-gedung, baik perkantoran ataupun pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat.

Baca: Hingga Kini, Pemprov DKI dan Kemenpora Belum Temukan Lahan Relokasi Lapangan Tembak Senayan

"Nah ini revisi Perda rencana tata ruang wilayah DKI yang akan disahkan di awal 2019 nanti," ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).

Pemprov DKI nantinya menerapkan biaya parkir yang tinggi untuk semua kendaraan bermotor di kawasan tersebut agar masyarakat beralih keangkutan umum dan kemacetan bisa terurai.

Sigit mengungkapkan, biaya parkir untuk kendaran roda dua di kawasan itu diperkiran bisa mencapai Rp 54.000 perjam sementara untuk roda empat Rp 69.000 perjam.

"Jadi untuk Sudirman-Thamrin untuk satuan ruang parkir roda empat itu Rp 69.000, untuk yang roda dua itu ada Rp 54.000," kata Sigit.

Namun biaya ini masih dalam kajian stake holder terkait dengan tarif yang saat ini berkisar Rp 5.000 sampai Rp 12.000 ribu per jamnya.

Baca: Parkir Sembarangan, Sopir Pikap Dihukum Push-up 10 Kali dan Ucapkan Sumpah 5 Kali

Berita Rekomendasi

Tak hanya di Sudirman-Thamirin, Sigit mengatakan kemungkinan kawasan lain juga diterapkan aturan serupa. Hanya saja pihaknya masih memetakan zonasi wilayah.

"Nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar. Kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan besar biaya parkir," kata Sigit.

Penulis: Anggie Lianda Putri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pemprov DKI Bakal Kaji Tarif Parkir 2019, Bisa Capai Rp 69 Ribu per Jam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas