Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Agen Tiket Murah Singapore Airlines

Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk para pelaku penipuan penjualan tiket Singapore Airlines dengan harga murah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Agen Tiket Murah Singapore Airlines
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk para pelaku penipuan penjualan tiket Singapore Airlines dengan harga murah.

Polisi menangkap empat tersangka dengan inisial AH, A, H, dan RM.

Satu pelaku AH merupakan agen travel resmi yang menjual tiket Singapore Airlines hasil pembobolan kartu kredit orang lain oleh tiga tersangka lainnya yang berasal dari Medan (A, H, dan RM).

Baca: Anies Jajal Kereta MRT Rute Bundaran HI-Lebak Bulus, Waktu Perjalanan Hanya 15 Menit

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Kepolisian Singapura yang menangkap seorang berinisial J yang merupakan WN Filipina yang tinggal di Singapura," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).

"Yang bersangkutan menjual tiket Singapore Airline. Dari keterangan J ini diduga ada keterlibatan WN Indonesia," tambah Argo.

Baca: Sidang Pledoi, Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ahmad Dhani dari Tuntutan Jaksa

Selanjutnya, Kepolisian Singapura kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki asal mula J mendapatkan tiket tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AH di Bandung, Jawa Barat.

AH diketahui memiliki outlet resmi penjualan tiket di Jakarta dan Singapura.

"Akhirnya diamankan para tersangka yang berada di Jakarta," ungkap Argo.

Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Para tersangka telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun. Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas