Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Jakarta Kecam Keras Kekerasan Massa Terhadap Dua Jurnalis Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas

Aksi kekerasan itu, kata dia, menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AJI Jakarta Kecam Keras Kekerasan Massa Terhadap Dua Jurnalis Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Polisi saat memasang police line didepan Mapolsek Ciracas usai dibakar oleh sejumlah orang pada Rabu (12/12) dini hari di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). Insiden yang menyebabkan 17 mobil dinas kepolisian rusak ini ditengarai kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan Cibubur dan ditangani Polsek Ciracas. Tribunnews/Jeprima 

"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi," imbuh ER lagi.

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa. Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” kata Erick.

Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Hal ini dilakukan agar kasus serupa tak terulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.

“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegas dia.

Berita Rekomendasi

AJI Jakarta juga mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik.

Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.

Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas itu diduga adalah buntut dari pengeroyokan terhadap seorang aparat TNI Angkatan Laut oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (‪10/12) yang tengah ditangani Polsek Ciracas.

Usai pengeroyokan itu sekelompok orang mendatangi Mapolsek Ciracas diduga guna memastikan warga yang terlibat pengeroyokan tersebut menjalani penahanan atau tidak.

Namun mendadak, sekelompok massa tersebut merusak markas Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas