Satpol PP Bongkar 8 Bangunan Semi Permanen di Jalur Hijau di Duren Sawit
Delapan bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Raya Prumnas, Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satpol PP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Raya Prumnas, Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satpol PP.
Pembongkaran delapan bangunan semi permanen dilakukan karena bangunan tersebut berdiri dilahan terbuka hijau.
Kondisi bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal ini langsung dirobohkan dengan mengunakan satu alat berat yang dibawa oleh petugas Satpol PP.
Meski begitu para penghuni hanya terlihat pasrah melihat tempat tinggalnya dirobohkan petugas.
Tak ada sepatah kata pun yang terlontar olah penghuni bagunan semi permanen tersebut.
Mereka menyadari bahwa lokasi tersebut memang merupakan lahan terbuka hijau, bahkan sebagian di antara penghuni sudah mengosongkan rumah semi permanen tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.
Lurah Malaka Sari, Jarden Pakpahan, mengatakan, pembongkaran rumah semi permanen ini karena menyalahi aturan yaitu berdiri diatas lahan hijau. Sehingga dengan peraturan yang ada maka harus ditertibkan.
"Jadi penertiban ini kami lakukan karena memang rumah-rumah semi permanen ini berdiri diatas lahan hijau, sehingga tentu sesuai peraturan yang ada hal tersebut diartikan sebagai pelanggaran, sehingga kita lakukan penertiban," kata Jarden, Selasa (18/12/2018).
Jarden mengatakan, rumah-rumah semi permenan tersebut digunakan sebagai lokasi atau lapak pengumpul barang bekas, namun adapula yang ditempati, meskipun mereka kebanyakannya di antaranya juga telah memiliki rumah.
Sehingga meski dilakukan pembongkaran mereka sudah memahami, bahwa sebagian di antaranya sudah mengosongkan area tersebut, sehingga petugas hanya melakukan pembersihan saja.
"Beberapa waktu lalu kami sudah sosisialisasikan bahkan kami undang ke kecamatan. Dan mereka sudah memahami, bahkan sebagain di antaranya sudah melakukan pembongkaran sendiri, jadi tadi kami sekaligus bersih-bersih sampah saja tadi," ujarnya.
Dalam pembongkaran rumah semi permanen tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 200 personil gabungan yang meliputi Satpol PP, PPSU, Dinas Perhubungan.
Jarden mengatakan, untuk kedepannya area lahan tersebut akan kembali difungsikan sebagai lahan hijau dan sekaligus sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
"Jadi nanti selanjutnya karena itu jalur hijau maka akan difungsikan kembali, dan sistem TPS berguna, itu kan sekarang sampahnya di tumpahi, jadi nanti full grobak."
"Sistem pengangkutannya pukul 05.00 sampai pukul 10.00. Jadi tidak ditumpahkan. Nanti kami juga kerja sama dengan Sudin Binas Marga, Sudin Sumber Daya Air atau SDA untuk pembuatan turap supaya rapi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP Bongkar 8 Bangunan Semi Permanen di Jalur Hijau di Duren Sawit
Baca: Tak Terima Akan Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Sayur Ini Lempar Pisau ke Arah Petugas