Polda Metro Jaya Setuju Aturan Ganjil Genap Dilanjutkan Sampai Tahun Depan
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat jika penerapan sistem ganjil genap tetap dilanjutkan hingga tahun depan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat jika penerapan sistem ganjil genap tetap dilanjutkan hingga tahun depan.
"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Ganjil-genap diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada 2019 mendatang. Penerapan ini sama dengan yang sedang berjalan saat ini.
Pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional penerapan itu diminta tidak diterapkan. Polda Metro Jaya telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan pihak terkait membahas kebijakan ini.
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akan Berakhir 31 Desember, Ini Saran BPTJ
Nantinya hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukkan dan peetimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil keputusan tentang nasib ganjil genap yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2018 mendatang.
"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari Gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur," jelas Budiyanto.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Kepala BPTJ, Bambang Prihatono mengatakan, ganjil genap dinilai sangat efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Ganjil genap itu kebijakan temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua," katanya, saat dihubungi via telepon, Senin 17 Desember 2018.