Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan, Pelaku Usaha Makanan Minuman di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik

Pada Januari 2019 mendatang, Pemprov DKI akan melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai

Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, Pelaku Usaha Makanan Minuman di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mahasiswa Jurusan Biologi 2018 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung mengajak warga untuk menukar kantong plastik (kresek) dan botol plastik bekas air mineral dengan tas jinjing Totebag (reusable bag) dalam kampanye #Totebegin "Leave Your Plastic Bag, Let's Move On To Eco Bag" di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (9/11/2018). Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat mulai mengurangi kantong plastik dari sekarang, karena pengguna kantong plastik sekali pakai dapat menjadikan sampah plastik yang menggunung yang sangat lama terurai hingga dapat mencemari lingkungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Januari 2019 mendatang, Pemprov DKI akan melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Larangan itu tidak hanya berlaku untuk toko retail modern dan pasar tradisional, tetapi peraturan ini juga akan berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Hal itu disampaikan Rahmawati selaku Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada Kompas.com pada Jumat (21/12).

"Misalkan mereka (usaha makanan dan minuman) ada take away, kemudian kembali pakai plastik, itu dilarang," ungkap Rahmawati.

Sebagai solusi, Rahmawati meminta para pengusaha makanan dan minuman menggunakan kemasan ramah lingkungan dan bisa didaur ulang.

Untuk peraturan baru ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha makanan minuman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Cara tidak langsung yakni dengan memberikan surat edaran kepada para pengusaha.

Berita Rekomendasi

Sementara secara langsung yakni dengan lakukan pemanggilan baik itu di tingkat daerah maupun provinsi.

Rahmawati menjelaskan, sosialisasi nantinya akan dilaksanakan setelah Pergub mengenai aturan larangan penggunaan kantong plastik diteken.

Dia juga menegaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini merupakan solusi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam mengatasi jumlah sampah plastik di DKI Jakarta yang sangat besar.

"Saat ini draf pelarangan kantong plastik ini sudah berada di tangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Rahmawati.

Sampah plastik Ketua Dinas Lingkungan Hidup DKI JakartaIsnawa Aji mengungkapkan dari total 7.250 ton sampah Jakarta per hari, sebanyak 14%-nya merupakan sampah dari material plastik.

Dari angka itu, kisaran 1 persennya adalah kantong plastik. Artinya jika dikalkulasikan, warga Jakarta menghasilkan kurang lebih 10,15 ton kantong plastik per harinya. (Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinas KLH DKI: Pelaku Usaha Makanan Minuman Juga dilarang Pakai Kantong Plastik"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas