Polisi Temukan Fakta Baru Setelah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Apartemen Kebagusan City
Rekonstruksi pembunuhan itu digelar Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kebagusan City, lantai 19 Blok A, Kebagusan, Pasar Minggu
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sisca Icun Sulastri (34), polisi menemukan fakta baru.
Rekonstruksi pembunuhan itu digelar Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kebagusan City, lantai 19 Blok A, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2018).
Pelaku pembunuhan, Hidayat (23), melakukan 23 adegan rekonstruksi. Hidayat melakukan pembunuhan tersebut pada Minggu (16/12/2018).
"Jadi ada informasi bohong yang sempat disampaikan pelaku bahwa ia dijanjikan korban akan diberikan uang Rp2 juta jika mau melayani korban. Tapi faktanya sebaliknya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar didampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya di sela rekonstruksi pembunuhan, Sabtu (29/12/2018) siang.
Menurut Kombes Indra, justru pelaku yang berjanji akan memberikan uang Rp2 juta tersebut kepada korban setelah sebelumnya mereka membuat kesepakatan melalui pembicaraan di WhatsApp.
"Pelaku menghubungi korban, mengajak kencan dan menjanjikan akan membayar Rp2 juta," kata Indra.
Kericuhan bermula saat pelaku dan korban hendak berhubungan badan.
Korban menanyakan soal uang Rp 2 juta yang dijanjikan pelaku. Namun, pelaku marah dan mengatakan akan menyerahkan uang setelah hubungan badan selesai dilakukan. "Namun korban memaksa supaya uangnya diberikan di depan. Akhirnya terjadilah cekcok dan terjadilah pembunuhan itu," kata Indra.
Indra menambahkan, pelaku juga berniat merampok.
"Pelaku tidak membawa uang Rp 2 juta. Dia tidak punya uang. Justru tujuan datang ke korban untuk mencuri," kata Indra.
"Dia ingin menunggu korban lengah kemudian membawa kabur barang berharga. Tapi keadaan menjadi berbeda," ujarnya lagi.
Baca: BPPT Akan Pasang Tiga Bouy dan CBT di Perairan Gunung Anak Krakatau
Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan dan ponsel.
Jasad Sisca Icun Sulastri sendiri ditemukan pada Selasa (18/12/2018) atau dua hari setelah pembunuhan terjadi.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut segera menemukan pelaku dua hari kemudian, Kamis (20/12/2018) di kediaman pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan.
Hidayat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan