Pengedar Narkoba Diamankan Saat Membungkus 2 Kilo Ganja di Bekasi, Diduga Kelasnya Sudah Distributor
(Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat pengendar ganja saat sedang membungkus ganja di rumah kontrakannya, di Jalan Bintara Bekasi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat pengendar ganja saat sedang membungkus ganja di rumah kontrakannya, di Jalan Bintara II Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, pada Jumat 28 Desember 2018 lalu.
Keempat pengedar itu berinisial AS (25), MJ (20), MI (20) dan AP (24).
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi jual-beli ganja di kontrakan tersebut.
"Kita ada info dari warga, anggota kami langsung ditindaklanjuti, dan benar mendapati empat orang yang kedapatan memiliki dan akan mengedarkan ganja di rumah kontrakan itu," katanya saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (30/12/2018).
Saat ditangkap, terdapat barang bukti ganja siap edar sekitar 2,3 kilogram.
"Barang bukti yang kita dapatkan ini sebenarnya sisa dari 124 kilogram yang mereka dapatkan sebelumnya dari seorang bandar berinsial J, ini masih DPO masih kita kejar," ungkapnya.
Keempat pengedar itu berinisial AS (25), MJ (20), MI (20) dan AP (24) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca: Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Ia menjelaskan keempat pelaku ini pesuruh dari bandar J.
"Keempat itu dapat barangnya dari J, mereka edarkan dan jual dengan bagi hasil keuntungan. Sekarang kita sedang fokus ke pengejaran J," ucapnya.
Ia menambahkan keempat tersangka itu mengambil ganja dari J di wilayah tol atau rest area.
Barang ini mereka dapatkan dari wilayah tol dan rest area tol Gerem Merak.
"Jadi, saudara J ini yang memerintahkan saudara MJ untuk mengambil ganja sebanyak 124 kilogram. Ganja mereka jual dan sebar ke berbagai daerah seperti Karawang, Bandung, Subang, Cikarang dan sebagainya," ujarnya.
AKBP Eka menambahkan keempat pelaku ini mengemas ganjanya pergaris dengan dijual sekitar Rp 1 jutaan.
Untuk sasarannya diedarkan ke mahasiswa ataupun orang umum.
"Kalau saya melihat dari polanya, ini karena jumlah besar kayaknya mereka sudah ada pembeli dari wilayah masing - masing-masing.
Dari karawang sudah ada, nanti di sana diedarkan lagi ke pemakai. Ini memang sudah jadi distributor lah bukan pengecer lagi. Barangnya kemungkinan dari Sumatera," paparnya.
Atas perbuatannya keempat pengedar dijerat pasal 111, 114, 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 Miliar. (M18)