Empat Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM di Bekasi Diringkus Polisi
Aparat Polsek Bekasi Selatan meringkus empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.
Editor: Adi Suhendi
"Lalu korban baru sadar ketika akan bertranskasi kartunya itu tertelan, padahal dia sudah memasukkan nomor pin, alhasil korban tidak sadar dan pergi meninggal ATM tanpa sadar bahwa kartunya diganjal," ungkapnya.
Ketika korban sudah pergi, baru kedua pelaku sebagai eksekutor langsung mengakali kartu ATM yang tertelan itu, dan setelah berhasil diakali kartu ATM langusung diserahkan kepada tersangka lainnya.
"Nah dari situ tersangka langsung menguras uang korban karena mereka sudah melihat nomor pin dan mendapatkan ATM-nya," jelas dia.
Adapun barang bukti yang didapat yakni satu buah senjata api berikut tiga peluru, 16 kartu ATM, satu buah penjepit, satu lembar plastik tipis pengganjal ATM, satu obeng, dua gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Ringkus Empat Orang Pelaku Pencurian Ganjal ATM di Bekasi