Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Antimafia Bola Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Satgas Antimafia Bola Polri telah memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 tahun 2018.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satgas Antimafia Bola Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor
ist
Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Putih diciduk Satuan Petugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 tahun 2018.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan masa penanganan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," ujar Argo, ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).

Empat tersangka yang dimaksud oleh Argo adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.

Baca: Mantan Plt Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan Tak Kaget Anggota Exco Terjerat Kasus Pengaturan Skor

Seperti diketahui, penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebut terregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas