Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim PN Tangerang Vonis Mati Terdakwa Gunawan terkait Kasus 103 Kilogram Ganja

Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Majelis Hakim PN Tangerang Vonis Mati Terdakwa Gunawan terkait Kasus 103 Kilogram Ganja
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Gunawan (53) pemilik ganja 103 kilogram divonis mati di PN Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pada Selasa (15/1/2019), Terdakwa Gunawan alias Batak (53) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kepemilikan 103 kilogram ganja.

Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman mati.

Baca: Dua Pembunuh yang Divonis Mati Kabur dari Penjara

"Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum untuk putusan mati," kata JPU dari Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar.

Mendapati vonis tersebut, Gunawan melalui Kuasa Hukumnya, Abel Marbun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Menurut Abel, dalam kasus yang menjerat Gunawan, majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta di lapangan.

"Kalau memang dia menawar untuk dijual, siapa pembeli dan diserahkan kepada siapa?" ujar Abel.

Gunawan berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI setelah kedapatan menerima paket 103.644,3 gram atau 103 kg ganja di kediamannya di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Abel mengatakan memang tidak ada hal yang meringankan Gunawan atas putusan tersebut.

"Tidak ada karena dia kan residivis jelas di situ," katanya.

Terdakwa adalah seorang residivis kasus narkotika pada 2010 lalu dengan barang bukti sabu.

Sebelumnya, ia pernah mendekam di Lapas Tangerang Lama selama empat tahun setelah diamankan oleh Polsek Ciputat.

Baca: Kanada Kecam Hukuman Mati Terhadap Warganya di China

Gunawan kembali berurusan dengan hukum akibat paket 103 kg ganja dari Aceh yang diterimanya pada pertengahan 2018 silam.

Akibat perbuatannya, Gunawan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Pidana Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penerima Paket 103 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati di Tangerang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas